ETIKA POLITIK DALAM ISLAM
Etika politik adalah sesuatu yang sangat penting dalam Islam, karena
politik dipandang sebagai bagian dari ibadah, maka politik harus dilakukan
berdasarkan prinsip -prinsip ibadah. Di samping itu, politik berkenaan dengan prinsip
Islam dalam pengelolaan masyarakat, karena itu prinsip-prinsip hubungan
antarmanusia seperti saling menghargai hak orang lain dan tidak memaksakan
kehendak harus berlaku dalam dunia politik.
Politik dibangun bukan dari yang ideal dan tidak tunduk kepada apa yang
seharusnya. Dalam politik, kecenderungan umum adalah tujuan menghalalkan segala
cara seperti yang diajarkan oleh Machiavelli. Sementara Immanuel Kant
menyebutkan bahwa ada dua watak yang terselip di setiap insan politik, yaitu
watak merpati dan watak ular.
Pada satu sisi insan politik memiliki watak merpati yaitu memiliki sikap lemah lembut dan penuh kemuliaan dalam memperjuangkan idealisme, tetapi di sisi lain juga memiliki watak ular yang licik dan selalu berupaya untuk memangsa merpati. Jika watak ular yang lebih menonjol daripada watak merpati, inilah yang merusak pengertian politik itu sendiri yang menurut filosof Aristoteles bahwa politik itu sendiri bertujuan mulia. Untuk itulah pentingnya etika politik sebagai alternatif untuk mewujudkan perilaku politik yang santun.
Pada satu sisi insan politik memiliki watak merpati yaitu memiliki sikap lemah lembut dan penuh kemuliaan dalam memperjuangkan idealisme, tetapi di sisi lain juga memiliki watak ular yang licik dan selalu berupaya untuk memangsa merpati. Jika watak ular yang lebih menonjol daripada watak merpati, inilah yang merusak pengertian politik itu sendiri yang menurut filosof Aristoteles bahwa politik itu sendiri bertujuan mulia. Untuk itulah pentingnya etika politik sebagai alternatif untuk mewujudkan perilaku politik yang santun.
Pemikiran Aristoteles sejalan dengan konteks pemikiran Islam, al-Ghazali yang tidak memisahkan antara etika dan politik, keduanya saudara kembar yang tidak mungkin dipisahkan. Keduanya akan menentukan nilai baik-buruk atau benar-salah dari setiap tindakan dan keinginan masyarakat. Maka politik sebagai otoritas kekuasaan untuk mengatur masyarakat agar sesuai dengan aturan-aturan moral, bertanggung jawab, dan mengerti akan hak serta kewajibannya dalam hubungan kemasyarakatan secara keseluruhan.
Jika dikaitkan dalam konsep agama dalam hal ini agama Islam, dapat dipahami bahwa etika politik Islam adalah seperangkat aturan atau norma dalam bernegara di mana setiap individu dituntut untuk berperilaku sesuai dengan ketentuan Allah sebagaimana tercantum dalam al-Qur’an. Adapun mengenai aplikasi nilai-nilai etika tersebut merujuk kepada pola kehidupan Nabi Muhammad Saw baik dalam kehidupan secara umum maupun secara khusus, yaitu dalam tatanan politik kenegaraan.
Persoalan etika politik adalah sesuatu yang sangat penting dalam Islam, karena berbagai alasan, yaitu :
1. Politik itu dipandang sebagai bagian dari ibadah,
karena itu harus dilakukan berdasarkan prinsip – prinsip ibadah. Misalnya,
dalam berpolitik harus diniatkan dengan lillahita’ala.
2. Etika politik dipandang sangat perlu dalam
islam, karena politik itu berkenaan dengan prinsip Islam dalam pengelolaan
masyarakat. Dalam berpolitik sering menyangkut hubungan antar manusia, misalnya
saling menghormati, saling menghargai hak orang lain, saling menerima dan tidak
memaksakan pendapat sendiri.
Dalam etika politik yang merupakan etika sosial, untuk dapat mewujudkan pandangannya dibutuhkan persetujuan dari masyarakat karena menyangkut tindakan kolektif. Maka hubungan antara pandangan seseorang (etika individual) dengan tindakan kolektif membutuhkan perantara yang berfungsi menjembatani kedua pandangan ini berupa nilai-nilai. Melalui nilai-nilai inilah politikus berusaha meyakinkan masyarakat agar menerima pandangannya sehingga mendorong kepada tindakan bersama. Karena itu, politik disebut juga seni meyakinkan melalui wicara dan persuasi, bukan manipulasi dan kekerasan.
Prinsip dasar politik
Islam yang tercantum dalam Q.S An – Nisaa : 58 – 59 :
1. Prinsip menunaikan amanat
Klasifikasi amanat ditemukan dalam pendapat Al – Maraghi.
1. tanggung jawab manusia kepada Tuhan.
2. Tanggung jawab kepada sesamanya.
3. Tanggung jawab manusia kepada dirinya sendiri.
2. Prinsip Keadilan.
keadilan diungkapkan dalam Al – Qur’an dengan kata – kata Al Adl, Al Qisth, Al
Mizan. Adil yang berarti sama memberi kesan adanya dua pihak atau lebih karena
jika hanya satu pihak, tidak akan terjadi persamaan.
3. Prinsip Ketaatan Kepada Allah , Rasul dan Ulul Amri.
Ulil Amri terdiri dari kata Ulu dan Al Amr. Ulu berarti pemilik, sedangkan Al
Amr berarti perintah, tuntutan, melakukan sesuatu, dan keadilan atau urusan.
Sehingga dapat diterjemahkan sebagai pemilik urusan. Prinsip ketiga ini
mengandung unsur kesadaran menaati perintah.
4. Prinsip merujuk kepada Allah SWT dan Rasululllah jika terjadi perselisihan.
Jika dalam keadaan berselisih, maka wajib diselesaikan dengan mengembalikan
persoalan kepada Al Qur’an dan sunnah. Prinsip ini juga menggunakan musyawarah
sebagai metode pembinaan hukum dan pengambilan keputusan politik.
Islam
menetapkan nilai-nilai dasar dalam kehidupan politik, yaitu:
1.
Prinsip
musyawarah (syura)
Dalam Islam tidak hanya dinilai prosedur pengambilan keputusan yang direkomendasikan, tetapi juga merupakan tugas keagamaan. Seperti yang telah dilakukan oleh Nabi dan diteruskan oleh khulafaur rasyidin. Firman Allah Swt dalam Q.S Al Imran : 159
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللهِ لِنْتَ
لَهُمْ ۖ وَلَوْ كُنْتَ فَظَّاغَلِظَ اْلقَلْبِ لاٰنْفَضُّوْا مِنْ
حَوِلِكَۖ فَعْفُ عَنْهُمْ وَآسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِيْ
اْلأَمْرِ ۖ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللهِۚ إِنَّ
اللهَ يُحِبُّ اْلمُتَوَكِّلِيْنَ
Artinya : “Maka disebabkan rahmat dari Allah swt-lah
kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka, sekiranya kamu bersikap keras dan
berhati kasar tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu
maafkanlah mereka, mohonkan ampunan bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan
mereka dalam urusan itu, dan apabila kamu telah membulatkan tekad maka
berdakwahlah kepada Allah swt, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang
bertawakkal kepada-Nya”. (QS. Ali Imran: I59)
Atau yang
terdapat dalam Firman Allah SWT di dalam Q.S As – Syura : 38
وَالَّذِينَ اسْتَجَابُوا لِرَبِّهِمْ وَأَقَامُوا
الصَّلَاةَ وَأَمْرُهُمْ شُورَى بَيْنَهُمْ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنفِقُونَ
Artinya : “Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka.”
Artinya : “Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka.”
Musyawarah itu sendiri dapat diartikan sebagai forum tukar menukar pendapat, ide, gagasan, dan pikiran dalam menyelesaikan sebuah masalah sebelum tiba masa pengambilan sebuah keputusan. Pentingnya musyawarah dalam Islam adalah upaya untuk mencari sebuah pandangan objektif dalam sebuah perkara, sehingga pengambilan keputusannya dapat dilakukan secara bulat atau dengan resiko yang relatif kecil.
Dalam
tradisi Islam, dikenal juga upaya pengambilan keputusan
secara bersama-sama dan berdasarkan suara terbanyak, cara ini disebut
dengan Ijma’. Sebagai bagian dari upaya musyawarah dalam ajaran Islam
yang dipentingkan adalah adanya jiwa persaudaraan ataupun keputusanyang
didasarkan atas pertimbangan nurani dan akal sehat secara bertanggung jawab
terhadap suatu masalah yang menyangkut kemaslahatan bersama dan bukan atas
pertimbangan sesaat. Sifat pengambilan keputusan dalam musyawarah hanya
dilakukan untuk hal-hal kebaikan (ma’ruf) dan Islam melarang pengambilan keputusan
untuk hal-hal yang buruk (mungkar). Sehingga pengambilan suatu keputusan
dalam musyawarah di dalam ajaran Islam berkaitan dengan prinsip “amar ma’ruf
nahi munkar” ( menyuruh pada kebaikan dan melarang pada keburukan ).
2.
Prinsip
persamaan (musawah)
Dalam Islam tidak mengenal adanya perlakuan diskriminatif atas dasar perbedaan suku bangsa, harta kekayaan, status sosial dan atribut keduniaan lainnya. Yang menjadikannya berbeda di mata Allah hanya kualitas ketakwaan seseorang sebagaimana firman Allah SWT dalam Q.S Al Hujurat : 13
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا
خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ
لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ
عَلِيمٌ خَبِيرٌالحجرات
Artinya : “Hai manusia,
Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan
dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling
kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah
ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui
lagi Maha Mengenal.”
3.
Prinsip keadilan
(‘adalah)
Menegakkan keadilan merupakan suatu keharusan dalam Islam, terutama bagi para penguasa. Islam juga memerintahkan untuk menjadi manusia yang lurus, bertanggung jawab dan bertindak sesuai dengan kontrol sosialnya sehingga terwujud keharmonisan dan keadilan hidup, sebagaimana firman Allah SWT dalam Q.S Al-Maidah : 8.
يا أَيُّهَا الَّذينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامينَ
لِلَّهِ شُهَداءَ بِالْقِسْطِ وَ لا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلى أَلاَّ
تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوى وَ اتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ
اللَّهَ خَبيرٌ بِما تَعْمَلُونَ (8)
“Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”
4.
Keempat, prinsip
kebebasan (al-Hurriyah)
Dalam Islam prinsip kebebasan pada dasarnya adalah sebagai tanggung jawab terakhir manusia. Konsep kebebasan harus dipandang sebagai tahapan pertama tindakan ke arah perilaku yang diatur secara rasional berdasarkan kebutuhan nyata manusia, baik secara material maupun secara spiritual. Kebebasan yang dipelihara oleh politik Islam adalah kebebasan yang mengarah kepada ma’ruf dan kebaikan. Allah berfirman dalam Q.S Al-An’am : 164.
قُلۡ
اَغَيۡرَ اللّٰهِ اَبۡغِىۡ رَبًّا وَّهُوَ رَبُّ كُلِّ شَىۡءٍ ؕ وَلَا تَكۡسِبُ
كُلُّ نَـفۡسٍ اِلَّا عَلَيۡهَاۚ وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِّزۡرَ اُخۡرٰى
ۚ ثُمَّ اِلٰى رَبِّكُمۡ مَّرۡجِعُكُمۡ فَيُنَبِّئُكُمۡ
بِمَا كُنۡـتُمۡ فِيۡهِ تَخۡتَلِفُوۡنَ ﴿۱۶۴﴾
|
Artinya : “Katakanlah: "Apakah aku akan mencari Tuhan selain Allah, padahal Dia adalah Tuhan bagi segala sesuatu. Dan tidaklah seorang membuat dosa melainkan kemudaratannya kembali kepada dirinya sendiri; dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. Kemudian kepada Tuhanmulah kamu kembali, dan akan diberitakan-Nya kepadamu apa yang kamu perselisihkan".
KESIMPULAN
Etika politik didalam perspektif
Islam dimaksudkan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, efisien, efektif
serta menumbuhkan suasana politik yang demokratis yang bercirikan keterbukaan,
rasa bertanggung jawab, tanggap akan aspirasi rakyat, menghargai pebedaan,
jujur dalam persaingan, kesediaan untuk menerima pendapat yang lebih benar,
serta menjunjung tinggi hak asasi manusia dan keseimbangan hak dan kewajiban
dalam kehidupan berbangsa.
Etika Politik dalam pandangan Islam
ini mengamanatkan agar penyelenggaraan negara mampu memberikan
kepedulian tinggi dalam memberikan pelayanan kepada publik. Etika Politik
ini juga diharapkan mampu menciptakan suasana harmonis antar pelaku dan antar
kekuatan sosial politik serta antar kepentingan kelompok lainnya untuk mencapai
kemajuan bangsa dan negara. Etika
Politik hal terpenting yang menjadi dasar terselenggaranya perpolitikan yang
berasaskan Undang-Undang 1945 dan Dasar Negara Indonesia.